Berita Terkini

Partai Berkarya penuhi undangan KPU Cilacap

Kamis, 04/8/22 Pengurus DPD Partai Berkarya Kabupaten Cilacap M Cholik (Ketua) hadir memenuhi Undangan KPU Kabupaten Cilacap didampingi dua pengurus lainya Candra Widiantoro dan Bahrudin (sekretaris).

Undangan KPU bernomor 181/PL.01.1-Und/3301/2022 tanggal 2 Agustus 2022 mengundang kembali Partai Berkarya karena pada acara yang digelar KPU saat Rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai politik pada Jum’at 29 Juli 2022 di hotel Azana Asia tidak hadir.
Atas ketidakhadirannya diklarifikasi oleh Weweng Maretno, S.Sos didampingi Munjiatun Mukaromah, S.Pd.I, serta kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas.

Kehadirannya di ruang Help Desk dipantau langsung oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap (Warsid, S.Pd). M Cholik menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan telah terjadi miskomunikasi dan ketidakhadiran pada senin (1/8/22) karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.

Mekanime Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik menjadi peserta Pemilu 2024 menjadi tema yang disampaikan kembali oleh Weweng Maretno pada kesempatan kehadiran Partai Berkarya kali ini.  Pada kesempatan lain diminta tanggapan terkait terbitnya SK Kemenkumham nomor : M.HH-09.AH.11.03 Tahun 2022 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai beringin karya  (Partai Berkarya) yang terbit pada tangal 1 Agustus 2022, ia jelaskan tidak ikut berkonflik diatas (DPP - red), kami siap mengikuti mana yang dianggap sah dan kami ditingkat Kabupaten bilamana terjadi dualisme siap untuk rekonsiliasi dan saling merangkul.

Senada dengan komisioner KPU, Warsid dari Komisioner bawaslu kabupaten juga berikan gambaran, bisa saja partai Berkarya di Kabupaten Cilacap merupakan salah satu Kabupaten yang tidak mengikuti proses paska pendaftaran, tapi secara akumulatif Lolos, dengan demikian partai Berkarya tetap menjadi perserta pemilu 2024 dikabupaten Cilacap. 

Syarat lolos nasional, selain semua dokumen terpenuhi, salah satunya adalah terkait terpenuhinya seluruh kepengurusan Provinsi, 75% kepengurusan Kabupaten di Provinsi yang bersangkutan dan 50% pengurus Kecamatan di Kabupaten tersebut juga terkait Keberadaan Kantor serta keanggotaan Parpol di tiap Kabupaten.

(news 4B4H WWG 11) 4/8/2022
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali